Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan

12 Mei 2021 09:10

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menegaskan, bahwa pemberian sanksi administratif atau denda sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan dengan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan. 

BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

Eks Imam Besar FPI yang duduk di kursi terdakwa pun bertanya kepada Refly Harun terkait pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.  

Ahli Hukum Tata Negara ini pun menjelaskan dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.  

Refly Harun menjelaskan pelanggaran pidana yang masuk kategori mala in se tersebut masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum. 

Refly Harun juga menyebutkan jika penerima sanksi patuh dengan sanksi non-pidana, tidak perlu ada lagi persidangan.  

BACA JUGA: Mendadak Mantan Pegawai KPK Beber Novel Baswedan, Mengejutkan

"Untuk apa lagi sanksi pidana untuk kasus itu?" jelas Refly Harun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5). 

Akademisi top ini juga menyampaikan, hukum bukan dipakai untuk balas dendam, melainkan menurutnya hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restorative justice.  

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua, maka berdasarkan asas equality before the law dan asas nondiskriminatif semuanya harus diproses demi menegakkan dua prinsip tersebut," bebernya. 

Menurut Refly Harun, tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial 

"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," tegasnya.

Refly Harun pun mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly Harun hal itu sulit dibuktikan.  

"Nah, kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," pungkas Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co