Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq

12 Mei 2021 08:35

GenPI.co - Sidang lanjutan kasus kerumunan warga dengan terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5). 

Dalam persidangan tersebut, hadir sebagai saksi ahli, Pakar Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser.

BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

Menurut M Nasser, bahwa sulit menemukan delik materiel pidana dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. 

Terlebih, M Nasser menilai, jika dalam risalah pembuatan UU, tidak ada satu pun yang membicarakan persoalan kerumunan.

"Delik materielnya sukar ditemukan," jelas M Nasser.

Dengan dasar tersebut, pasal terkait diklaimnya tidak bisa disangkakan pada dakwaan Habib Rizieq. Utamanya, ketika menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

BACA JUGA: Mendadak Mantan Pegawai KPK Beber Novel Baswedan, Mengejutkan

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mempertanyakan pasal 93 yang dimaksud kepada M Nasser, apakah ada yang dinilai masuk ke dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran. 

Mendengar pertanyaan itu, M Nasser menegaskan, tidak ada risalah yang membicarakan persoalan itu.

Menurutnya, pasal 93 tersebut lebih ditujukan pada karantina darat, laut, dan udara. 

"Dalam catatan saya ini harus dibuktikan, dan jelas tidak ada delik materiel, padahal ini pidana," tegasnya.

Namun, menjawab kejahatan atau pelanggaran, Nasser menyatakan, jika masuk kejahatan, harus dicari delik apa terlebih dahulu dan dibawa ke UU No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat 3 dan UU No 6 Tahun 2018. 

M Nasser membeberkan, menyangkut denda yang dilakukan Habib Rizieq, JPU seharusnya juga bisa memaknai apakah denda itu dilihat berdasarkan UU atau perda. 

Kendati demikian, tetap bahwa denda tersebut diklaimnya bisa menjadi faktor dalam sanksi yang ada.

"Jadi, pasal 93 ini dikaitkan dengan kedaruratan masyarakat, tidak ada," pungkas saksi ahli ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co