GenPI.co - Mediasi pertama antara Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan kelompok KLB yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan gagal.
Politikus Darmizal yang menjadi salah satu pihak tergugat mengatakan, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan AHY dan tim kuasa hukumnya tak hadir di lokasi.
BACA JUGA: Kubu AHY Mangkir di Sidang, Max Sapacua: Gugatannya Abal-abal
Mediasi yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu mundur dan baru dibuka pada 14.00 WIB.
Menurut Darmizal, hakim sempat memerintahkan panitera untuk memanggil AHY dkk. Panitera yang tak mendapati AHY di lokasi kemudian menelpon penggugat.
Hakim sempat menegur keras panitera karena tindakan komunikasi tidak boleh melalui telepon karena sebelumnya semua pemberitahuan sudah di kirim online.
"Kami sangat mengapresiasi hakim R. Bernadette Samosir," kata Darmizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5).
Tindakan itu bisa membuktikan bahwa pengadilan selalu bertindak adil dalam menangani setiap perkara.
Dalam sidang kali ini, kelompok KLB mendatangi ruang sidang sebagai tergugat.
BACA JUGA: Kecam Aksi Anarkis Israel, Sikap AHY Tak Main-main
Diketahui, sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2021. AHY dan kuasa hukumnya diminta untuk hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi yang menjadi kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky menggugat 12 politikus penggagas KLB Demokrat.
Ke-12 politikus itu digugat atas perbuatan melawan hukum.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News