Febri Diansyah Mendadak Bilang Innalillahi

12 Mei 2021 20:10

GenPI.co - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mendadak bilang Innalillahi. Dia ikut berduka terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti," ujar Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

BACA JUGA: Titik Lemah Iron Dome Diserang, Israel Langsung Goyang

Ke 75 pegawai KPK itu tetap dipaksakan non-aktif sekali pun tak ada dasar hukum yang kuat.

"Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," sambungnya. 

Ada pun dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. 

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut juga tertera keterangan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal menandatangani.

Imbasnya, 75 pegawai KPK berstatus nonaktif. Satu dari 75 pegawai itu adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Febri, adanya keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang sebenernya berintegritas dan berprestasi telah terbukti.

Padahal, kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegasakan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.

BACA JUGA: Zodiak Paling Kuat Begituan, Fantasinya Liar Banget

Sekadar informasi, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co