Tegas, Ucapan Johan Budi Soal Pemecatan Pegawai KPK

17 Mei 2021 02:20

GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi angkat suara terkait surat keputusan (SK) mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.

Menurut Johan bahwa alih status dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk jadi ASN tidak boleh berdampak pada pemecatan.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Pilpres 2024, Ganjar Vs Anies

"Seharusnya alih status ini otomatis saja. Karena perintah undang-undang. Jadi semua anggota KPK ini ASN tanpa melalui proses seleksi lagi," ujar politikus PDIP ini kepada GenPI.co, Minggu (16/5).

Menurut Johan Budi, putusan Mahkamah Konstitusi juga harus menjadi acuan.

"Yang kedua, kita harus melihat putusan MK. Bahwa alih status itu tidak boleh mengubah. Apalagi ada pemecatan itu," katanya.

Sebab, kata Johan Budi, pemecatan atau pemberhentian pegawai KPK menurut undang-undang hanya disebabkan oleh pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

"Di luar itu kan tidak ada di undang-undang," kata Johan Budi.

Dirinya juga mengatakan bahwa akan ada rencana rapat pendapat dengan pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai tersebut.

"Nanti akan saya tanyakan juga kalau ada rapat mengenai pendapat dengan pimpinan KPK. Bagaimana tindak lanjutnya ini," ujarnya.

Kendati begitu, dirinya tetap percaya kepada pimpinan kpk bahwa tidak ada pemberhentian terhadap 75 pegawai itu. 

BACA JUGA: Nasib Ganjar Pranowo Bisa Sama dengan Jokowi , PDIP Hattrick

"Yang pasti, saya tidak setuju kalau itu berdampak pada pemecatan," pungkas Johan Budi. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co