Aliansi Guru Besar Bikin Firli Terpojok, Novel Dapat Angin Segar

16 Mei 2021 23:13

GenPI.co - Aliansi Guru Besar Anti Korupsi angkat suara terkait polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berimbas menonaktifkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tertulis dar Aliansi Guru Besar Anti Korupsi yang diterima GenPI.co, setidaknya ada 74 guru besar yang ikut berpartisipasi menolak keputusan pemberhentian 74 pegawai KPK.

BACA JUGA: Angin Segar Buat Firli Bahuri, Langkah Mautnya Dapat Dukungan

Setelah dikonfirmasi GenPI.co, Aliansi Guru Besar Anti Korupsi tersebut meminta pimpinan KPK untuk membatalkan keputusan pemberhentian 75 pegawai KPK.

“Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya membenarkan regulasi UU KPK baru, kali ini masa depan pemberantasan korupsi kembali diuji,” ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra setelah dikonfirmasi GenPI.co, Minggu (16/5/2021).

Dia juga menyotori pertanyaan yang terdapat di dalam TWK. Menurutnya, apabila dicermati, pertanyaan di dalam TWK tersebut memiliki masalah yang serius.

“Bagaimana tidak, 75 pegawai KPK tiba-tiba diberhentikan oleh Pimpinan KPK dengan dalih Tidak Memenuhi Syarat (TSM) ketika melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” katanya.

BACA JUGA: Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq

Menurut dia, ada pula masalah dalam poin empat dalam surat keputusan (SK) terkait pegawai yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

“Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” tutur Prof Azyumardi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co