Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq

Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq - GenPI.co
Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Sidang lanjutan kasus kerumunan warga dengan terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5). 

Dalam persidangan tersebut, hadir sebagai saksi ahli, Pakar Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser.

BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

Menurut M Nasser, bahwa sulit menemukan delik materiel pidana dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. 

Terlebih, M Nasser menilai, jika dalam risalah pembuatan UU, tidak ada satu pun yang membicarakan persoalan kerumunan.

"Delik materielnya sukar ditemukan," jelas M Nasser.

Dengan dasar tersebut, pasal terkait diklaimnya tidak bisa disangkakan pada dakwaan Habib Rizieq. Utamanya, ketika menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

BACA JUGA: Mendadak Mantan Pegawai KPK Beber Novel Baswedan, Mengejutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran - JPNN.com

Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan capres dan cawapres terpilih Prabowo - Gibran seusai mendengarkan putusan MK.