
GenPI.co - Sidang lanjutan kasus kerumunan warga dengan terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).
Dalam persidangan tersebut, hadir sebagai saksi ahli, Pakar Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser.
BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes
Menurut M Nasser, bahwa sulit menemukan delik materiel pidana dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Terlebih, M Nasser menilai, jika dalam risalah pembuatan UU, tidak ada satu pun yang membicarakan persoalan kerumunan.
"Delik materielnya sukar ditemukan," jelas M Nasser.
Dengan dasar tersebut, pasal terkait diklaimnya tidak bisa disangkakan pada dakwaan Habib Rizieq. Utamanya, ketika menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
BACA JUGA: Mendadak Mantan Pegawai KPK Beber Novel Baswedan, Mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News