Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri

18 Mei 2021 09:40

GenPI.co - Agenda pembacaan tuntutan akhirnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5) malam. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama dua tahun. 

BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Minum Yakult Ternyata Khasiatnya Mencengangkan

Dalam persidangan, JPU menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat datang ke acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas jaksa. 

Tak hanya itu, JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupun tertentu. 

BACA JUGA: Direktur KPK Blak-blakan Skenario Balasan Firli Bahuri, Terkuak..

"Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tegas jaksa. 

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Antara lain, terdakwa pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008, serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang. 

JPU juga menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. 

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Pada perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP. 

Pada perkara ketiga, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Sementara pada perkara keempat, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada perkara kelima, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 82 A Ayat (1) Juncto Pasal 59 Ayat (3) Huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 10 Huruf b KUHP, Juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co