GenPI.co - Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin merespons soal tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Habib Novel mengaku heran dengan tuntutan tersebut, sebab kasus kerumunan serupa yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan pendukungnya di berbagai daerah tak diproses hukum serupa.
Pentolan 212 ini pun sampai menyebut pengadilan telah berbuah zalim.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun, Baru Permulaan, Masih Panjang!
"Karena mereka sudah tunduk kepada para pemodal yang bisa mengatur hukum sesukanya," ujar Habib Novel, saat dihubungi GenPI.co pada Selasa (18/5).
Mengingat tak ada kasus kerumunan yang berakhir di pengadilan, Habib Novel berpendapat seharusnya kasus Petamburan dan Megamendung ini juga tidak berlanjut.
"Sudah seharusnya HRS divonis bebas dan tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
BACA JUGA: Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri
JPU menuntut pidana dua tahun kurungan atas kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung JPU menuntut pidana sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News