Ombudsman Sudah Bersabda, Firli Bahuri Cs Mohon Siap-siap

20 Mei 2021 15:20

GenPI.co - Ombudsman RI sudah mengeluarkan sabda. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipanggil sebagai terlapor.

Itu terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA: Teddy Eks PKPI Ngomong Pedas, Palestina & Israel Disebut Brengsek

Diberitakan sebelumnya, Fili Bahuri Cs dilaporkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan TWK.

“Penguaduan diterima Ketua Ombudsman dan dua kominisioner,” kata perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.

“Siapa pun yang dilaporkan, kami punya kewenangan untuk memeriksa,” ujar Ketua Ombudsman RI, M Najih, Rabu (19/5/2021).

Laporan itu nantinya akan lebih dulu didalami untuk mengetahui detil laporan yang dilayangkan.

Untuk pemeriksaan, kata Najih, sepenuhnya menjadi kewenangan Keasistenan Utama Bidan VI.

BACA JUGA: Israel Dikutuk Dunia, Papua Malah Kibarkan Bendera, Ternyata...

Seluruh laporan akan dituntaskan Ombudsman. Dugaan maladministrasi yang dilayangkan juga akan didalami.

“Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh. Semua pihak mendapatkan solusi dalam rangka meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi,” sebutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co