Habib Rizieq Shihab Sebut Pangdam Jaya Tak Punya Nyali, Mengapa?

20 Mei 2021 15:35

GenPI.co - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman sempat memerangi baliho-baliho bergambar eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, yang terpasang di seluruh penjuru Jakarta.

"Mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu A'lam," ujar Rizieq dalam persidangan, Kamis (20/5).

Hal itu dikatakan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGAHabib Rizieq Singgung Gibran dan Bobby, Dengarlah Pak Jokowi!

Rizieq menilai pernyataan Dudung yang menyebar ancaman terhadap FPI, telah menantang perang.

Pada November 2020 lalu, Dudung sempat mengancam membubarkan organisasi yang dikepalai Rizieq itu. Dia menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri.

Lebih lanjut, Rizieq mengatakan bahwa organisasi yang dipegangnya itu merupakan ormas keagamaan yang bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan.

"Tak sepatutnya Dudung bicara demikian," tegas Rizieq.

Dalam pleidoinya, Rizieq meminta agar bebas murni dari kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Terlebih, dirinya mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak bisa dikenakan hukuman pidana lagi.

Diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang perkara kerumunan hari ini, Kamis (20/5), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

BACA JUGABacakan Pleidoi, Habib Rizieq Malah Ungkit Kasus Ahok

Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara. Dirinya dinilai terbukti malanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan sebagai pengurus organisasi. Hukuman berlaku selama tiga tahun. 

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co