GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra blak-blakan membeberkan, bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Herzaky, itikad baik itu dianggap dengan hadirnya perwakilan atau kuasa hukum penggugat, serta menyampaikan surat permohonan maaf atas ketidakhadiran AHY dalam mediasi kedua kalinya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Rocky Gerung dan Anies Baswedan, Isinya...
"Justru kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang," jelas Herzaky Mahendra Putra, Kamis (20/5).
Herzaki pun menambahkan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Artinya, itikad baik kami telah dilakukan. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator," tegas Herzaky.
Saat mediasi berlangsung, pihak AHY dengan percaya diri mengenakan seragam berlambang bintang mercy itu. Bahkan, kubu AHY mengatakan masih menunggu itikad baik dari kubu KLB Deli Serdang.
BACA JUGA: Mulai Besok Hidup 3 Zodiak Bersinar Terang, Rezekinya Gila-gilaan
"Khususnya pasca Menkumham menolak hasil KLB Deli Serdang, di mana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus PD, yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," beber Herzaky.
Dalam sidang, Hakim Mediator R. Bernadette Samosir yang memimpin mediasi memanggil AHY dan Teuku Rifky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.
"Karena mereka berdua tidak hadir, maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir di sidang mediasi terakhir, Kamis (3/6), jam 10 pagi," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News