GenPI.co - Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono meminta Pemyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak salah sangka kepada Presiden Jokowi.
Dia mengatakan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 75 anggota KPK.
BACA JUGA: Nomor Telepon Novel Baswedan Cs Diretas, Tiba-tiba Muncul....
“Makna putusan MK terkait Judicial Review UU KPK menyatakan bahwa hak pegawai KPK tidak boleh dirugikan dalam proses menjadi ASN,” katanya kepada GenPI.co, Jumat (21/5).
Eks anak buah Prabowo Subianto itu juga menjabarkan rincian hak yang akan diterima 75 anggota KPK tersebut, yakni soal gaji, promosi, peningkatan status kepegawaian menjadi ASN.
Juga pegawai KPK memiliki hak yang sama bagi untuk ikut asesmen menjadi ASN
Namun di samping hak, Arief mengingatkan bahwa pegawai KPK juga memiliki kewajiban yang harus diikuti yakni patuh pada UU dan kebijakan yang berlaku di KPK.
BACA JUGA: Cerita Connie, Gegara Sosok M, 10 dari 12 Drone TNI Jatuh!
Peraturan tersebut antara lain kewajiban mengikuti proses peralihan menjadi ASN
Juga wajib mengikuti tes untuk menjadi ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Jika tidak lulus Tes jadi ASN, pegawai KPK tetap punya hak normatif agar Tidak dirugikan yaitu mendapatkan pesangon karena sudah lama mengabdi di KPK,” lanjut dia
Menurutnya peraturan ini sama saja dengan ini dengan buruh berstatus outsourcing yang gagal menjadi Pegawai tetap di BUMN.
“Terkait di non-ktifkan Novel Baswedan CS oleh KPK, itu sudah benar,” imbuh Arief Poyuono.(*)
BACA JUGA: Penyidik Korupsi Bupati Nganjuk Dapat SK dari Firli, Kasusnya...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News