Anies Dapat Rumah Mewah, Ferdinand Hutahaean Kena Skakmat 

24 Mei 2021 14:15

GenPI.co - Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Harianto Sinulingga menilai mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean bisa dijerat UU ITE lantaran menyebar hoaks Gubernur DKI Anies Baswedan mendapat rumah dari pengembang reklamasi.   

Menurut Andi, Ferdinand tampak mengkicau ulang unggahan tentang informasi bohong tersebut dan turut memberi komentar. 

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Moncer, Jika Maju Pilpres Lakukan Ini

Bahkan komentar yang disampaikan cenderung membenarkan informasi yang diterima. Dalam kicauan ulang itu, Ferdinand menuliskan  “Wahhhhh bener ini? Bahaya kalau benar..!!’.

“Meretweet berita bohong itu sesungguhnya Ferdinand secara sengaja telah menyebarkanluaskan berita tersebut, seharusnya dia sudah bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Andi Sinulingga dalam keterangannya, Senin (24/5).

“Meskipun dia menulis seolah-olah tidak percaya, tapi sesungguhnya dia telah menyebarluaskan berita fitnah tersebut,” sambungnya.

Menurut Andi, kesimpulannya itu bisa dilihat dari latar belakang Ferdinand yang selama ini tampak membenci Anies Baswedan. 

BACA JUGA: Kunci Kemenangan Pilpres 2024, PDIP ada di Ganjar Pranowo 

"Sampai sekarang Ferdinand masih bebas jeratan hukum," pungkasnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co