Angin Segar Buat Habib Rizieq, Analisis Pakar Bikin Terbelalak

27 Mei 2021 09:20

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan memberikan pandangannya terhadap kasus eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

BACA JUGA: Pernyataan Partai Ummat Mengejutkan: Ali Ngabalin Tak Beradab

Kali ini, Refly Harun bersama Abdul Chair Ramadhan memperbincangkan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan organisasi FPI.

"Hukum jelas membutuhkan kekuasaan. Namun, kekuasaan yang tanpa hukum jelas adalah suatu kezaliman," jelas Abdul Chair Ramadhan dikutip GenPI.co, Rabu (26/5).

Selanjutnya, Refly Harun menampilkan slide power point yang menunjukkan Pasal 10 huruf b juncto Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim," beber Refly Harun membacakan.

BACA JUGA: Air Kelapa Tak Bisa Disepelekan, Bisa Sembuhkan 5 Penyakit Kronis

Refly Harun kemudian membacakan pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu," jelas Refly Harun.

"Hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali," tambahnya.

Selanjutnya, hak yang dicabut ialah sebagai wali pengawas, pengampu atau pengawas, orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, pengampuan anak sendiri, dan hak menjalankan mata pencaharian tertentu.

Dari semua hak yang tercantum dalam KUHP tersebut, hak dicabut yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab adalah yang pertama, hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, analisisnya, ini juga berkaitan dengan menyongsong tahun politik 2024 nanti.

Menurutnya, pidana tambahan yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab ini berlebihan.

Biasanya hal tersebut dikenakan kepada extraordinary crime seperti terorisme.

"Penerangan, mulanya ancaman hukuman (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) satu tahun saja, tidak pantas jika ini disebut extraordinary crime, berlebihan," ungkap Refly Harun.

"Tidak proporsional, tidak rasional. Masa pelanggaran protokol kesehatan diberikan pidana tambahan, tidak boleh ikut organisasi selama tiga tahun," kata Refly Harun heran.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co