Pengamat Kepolisian Skakmat ICW, Telak

27 Mei 2021 13:40

GenPI.co - Pengamat kepolisian Edi Hasibuan skakmat Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk belajar lagi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menilai pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri tidak tepat.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bongkar Surat ICW, Ternyata...

Edi bahkan meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK, Red) itu,” kata Edi dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Menurut dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.

Namun, menurutnya, harus dipahami Firli Bahuri dipilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Joko Widodo.

Edi melihat Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

BACA JUGA: Dokter Boyke: Anu Pendekar Bikin Wanita Puas di Ranjang 

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang" pungkasnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co