Pakar Hukum Bongkar Surat ICW, Ternyata... 

Pakar Hukum Bongkar Surat ICW, Ternyata...  - GenPI.co
Indonesia Corruption Watch (ICW). FOTO: Antara

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengkritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Prabowo, terkait ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya surat ICW itu dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Pada UU Nomor 30/2002 itu jelas menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

BACA JUGA: Adian Napitupulu dan Erick Thohir Berdamai?

“Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri yang jelas-jelas tidak sinkron dan tidak punya wewenang.” kata Perwira Indra dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Dia menjelaskan bahwa Kapolri tidak punya wewenang terhadap KPK seperti permintaan dalam dari surat yang dikirim ICW itu.

“Firli itu ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian Indonesia yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu bukan underbow-nya Polri," bebernya.

Yang ada, kata dia justru kewenangan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomot 30/2002. 

Wewenang KPK itu hirarkinya lebih tinggi lagi, sehingga surat dari ICW ke Markas Besar Kepolisian Indonesia salah kaprah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya