Mendadak Moeldoko Beri Pernyataan Tegas Soal Nasib 51 Pegawai KPK

27 Mei 2021 13:45

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan pernyataan tegas terkait polemik pemberhentikan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) beserta kementerian/lembaga (K/L) solid mendukung dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik tersebut.

BACA JUGA: ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Begini Kata Pakar Pidana

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/5). 

Dia mengatakan Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN.

Menurutnya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.

Ia juga memastikan tidak ada pengabaian arahan presiden tersebut. 

Moeldoko mengatakan bahwa Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. 

Semua itu dilakukan sesuai arahan presiden. 

"Kementerian PANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," katanya pula.

Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta.

Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. 

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 75 peserta.

BACA JUGA: Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK

Selanjutnya dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

Dengan kata lain, ujar Moeldoko, pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. (flo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
KPK   Moeldoko   TWK   Jokowi   51 pegawai   KSP  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co