GenPI.co - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim Suparman dalam persidangan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Menurut hakim, dalam kerumunan tersebut terdapat unsur pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," jelas hakim.
Hal yang memberatkan Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan covid-19.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.
Adapun vonis yang diberikan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yang mana sebelumnya jaksa menuntut Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News