Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan - GenPI.co
Sidang vonis Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Sidang vonis Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dijatuhi vonis 8 bulan penjara kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat.  

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya. Adalah Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Suparman mengatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bakal Hilang dari Peredaran, Makin Lemah di Pilpres

"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman di PN Jakarta Timur, Kamis (27/6).

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah menjadi pandemi.

BACA JUGA:  Ribuan Polisi Jaga Sidang Vonis Rizieq, Ucapan Kombes Erwin...

Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Rizieq Shihab penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan.

BACA JUGA:  Eks Politikus Demokrat Tanggapi Vonis Habib Rizieq, Ternyata

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya