GenPI.co - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding terkait delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan.
Terkait hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan bahwa keputusan JPU terkesan memperpanjang persoalan.
"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq," buka Refly dalam unggahan video YouTube-nya.
Refly memberikan alasan atas opininya, bahwa banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU, khususnya di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi.
"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal," ucap Refly.
"Habib Rizieq Shihab kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan," tambahnya.
Refly melihat bahwa JPU seakan bertindak sendiri dan bertindak atas dasar perintah. Maka, Refly mengharapkan ada sesuatu yang memudahkan pada ujungnya.
Mantan politikus Ferdinand Hutahean berkomentar terkait pendapat Refly, bahwa apa yang disampaikannya seperti orang yang tidak mengenal hukum.
"Jaksa harus banding. Itu sebagai pertanggung jawaban secara etik atas tuntutan yang dimohonkan," jelas Ferdinand.
Pria berdarah Batak tersebut menilai, bahwa komentar Refly sangat tidak masuk akal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News