Banding Jaksa di Kasus Rizieq, Akademisi Ingatkan Hal Genting

02 Juni 2021 14:25

GenPI.co - Mengamati dinamika proses hukum Habib Rizieq Shihab di mana jaksa mengajukan banding atas atas vonis hakim, Akademisi politik Philipus Ngorang pun buka suara.

Dia menegaskan bahwa para hakim dan jaksa tak boleh mengambil pertimbangan yang didasari unsur politik.

Menurutnya, seorang hakim atau jaksa harus bisa mengambil keputusan yang benar-benar murni hukum.

BACA JUGA:  Ade Armando Blak-blakan Sebut Ustaz Adi Hidayat Lebay

“Kalau pertimbangan politis, sudah dipastikan akan seperti itu. Jadi, vonisnya bukan lagi hukum murni. Mereka itu lembaga peradilan, bukan lembaga politik,” ujarnya kepada GenPI.co.

Ngorang mengatakan bahwa lembaga politik pasti akan memikirkan kekuatan atau kekuasaan dari pihak tertentu.

BACA JUGA:  Terkait Dana Palestina, Ustaz Adi Hidayat Harus Jawab ini!

Oleh karena itu, lembaga hukum dan peradilan memiliki kewajiban serta peran yang sangat berbeda dengan lembaga politik.

“Lembaga peradilan itu tentu tak boleh memihak pada lembaga politik tertentu,” katanya.

BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Rizieq Juga! Jadi Barang itu

Ngorang memaparkan bahwa kondisi serupa terjadi di dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri) tentang seragam siswa.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu sangat menyayangkan keputusan hakim MA tersebut.

Pasalnya, sudah ada tiga menteri yang membuat peraturan bersama untuk kasus di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

“Bagaimana bisa hakim menolak SKB Tiga Menteri itu? Hakimnya ini jadinya seperti apa? Itu etika profesi yang bisa dijunjung tinggi dengan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Ngorang juga menyayangkan kondisi badan peradilan yang sudah tak netral dan tidak lagi murni hukum.

“Dalam artian mereka tak menegakkan hukum secara murni dan keputusan lebih banyak diputuskan karena kepentingan politik,” ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co