Soal Banding Vonis Rizieq, Aziz Yanuar Singgung Arahan Presiden

03 Juni 2021 12:40

GenPI.co - Advokat Aziz Yanuar buka suara lagi soal pengajuan banding yang pihaknya lakukan atas vonis Rizieq Shihab - klien mereka - di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dia mengatakan bahwa faktanya di kasus Petamburannya, Rizieq Shihab sudah membayar denda sebagai sanksi atas peristiwa kerumunan pada November 2020 itu.

Hal itu pula yang menjadi poin penting pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang uang mengganjar Rizieq dengan kurungan 8 bulan.

BACA JUGA:  Banding Jaksa di Kasus Rizieq, Akademisi Ingatkan Hal Genting

"Materinya antara lain pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dan kawan-kawan," kata Aziz Yanuar di sela-sela sidang tuntutan perkara swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Menurutnya, pembayaran denda tersebut sudah sesuai dengan arahan presiden yang termaktub dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Rizieq Juga! Jadi Barang itu

Dalam instruksi tersebut, pendekatan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda.

"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan presiden," lanjutnya.

BACA JUGA:  Jaksa Minta Banding, Akademisi Sepakat! Vonis Rizieq Memang...

Meski menghormati putusan banding Jaksa, Aziz menyayangkan langhat tersebut sehingga membuat tim kuasa hukum juga mengambil langkah yang sama atas vonis Rizieq.

"Begitu bernafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," pungkas Aziz Yanuar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co