Jaksa Minta Banding, Akademisi Sepakat! Vonis Rizieq Memang...

Jaksa Minta Banding, Akademisi Sepakat! Vonis Rizieq Memang... - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan dengan diketahui mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab oleh hakim yakni penjara 8 bulan.

Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan mereka yakni penjara 2 tahun.

Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait vonis delapan bulan penjara itu.

BACA JUGA:  Dudung Calon Pengganti Andika, Pengamat Bongkar Hal Mencengangkan

Menurutnya, hukuman yang diterima Rizieq Shihab itu tak sebanding dengan kematian akibat kerumunan yang diciptakan di beberapa acara mantan pentolan FPI itu.

“Hukuman tersebut bahkan sudah dipotong masa tahanan selama lima bulan ini dan dalam satu-dua bulan ke depan, HRS sudah keluar. Jadi, dari sudut keadilan, saya rasa vonis itu tak adil,” ujarnya kepada GenPI.co.

BACA JUGA:  Poros Baru Menyeruak, Inisiatornya PKB! Namanya...

Ngorang mengatakan bahwa keadilan itu seharusnya bisa dijelaskan langsung oleh jaksa dan hakim dalam pengadilan HRS.

“Hakim dan jaksa di pengadilan itu harus bisa menjelaskan pertimbangan apa yang dijadikan dasar untuk memutuskan vonis tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Sindiran Menohok ke Rizieq Akademisi Sebut Pasal 27

Pasalnya, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menilai bahwa hakim dan jaksa bukanlah orang yang bebas nilai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya