Prediksi Ferdinand Soal Habib Rizieq, Keren!

03 Juni 2021 17:35

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman 6 tahun penjara. Pasalnya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebarkan berita bohong terkait hasil dari tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," ucap jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan bahwa Rizieq Shihab terbukti memberikan berita bohong dan menyebarkan video bahwa kondisinya baik-baik saja, padahal dia terpapar covid-19.

BACA JUGA:  Eks Pengacara Habib Rizieq Bela Firli Bahuri Cs

Karena hal itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi itu, Mantan Politikus Ferdinand Hutahean, mengatakan tak menyangka jaksa menjatuhkan vonis lebih berat dari pada dugaanya.

BACA JUGA:  Masinton Bongkar KPK, Ada yang Merasa Sok Hebat

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya 3 tahun. Ternyata dituntut 2 kali dari prediksi saya," cuit Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Kamis (3/6).

Tak hanya itu, pria berdarah Batak tersebut turut hormat kepada jaksa atas pengajuannya.

BACA JUGA:  Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

"Hormat kepada Jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis Habib Rizieq," tutup Ferdinand. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co