Jaksa Bongkar Dosa Masa Lalu Habib Rizieq di Sidang, Makin Berat

04 Juni 2021 08:45

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara swab test di RS Ummi Bogor.

Tuntutan hukuman untuk Habib Rizieq itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara." tegas jaksa.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Diketahui, Jaksa mendakwa Habib Rizieq telah berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dengan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq telah membuat keonaran.

Dari penjelasan jaksa, kasus ini bermula dari Habib Rizieq yang mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang ditunjukkan kepada pimpinan MER-C dr Sarbi Abdul Murad.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Setelah itu Sabri Abdul Murad menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk melakukan pemeriksaan ke Habib Rizieq.

Jaksa menyebut Hadiki Habib menerima telepon dari menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanafi Alatas. Hanafi disebut mengabarkan kondisi Habib Rizieq yang mengalami keluhan capek dan meriang.

BACA JUGA:  Suara Lantang Din Syamsuddin Mengejutkan: Ingat Balasan Allah

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq beserta keluarga disebut terjadi di kediaman Habib Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq dinyatakan positif covid-19.

"Dokter Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian mendapatkan hasil pemeriksaan terdakwa dinyatakan positif covid-19," ungkap jaksa.

Tak hanya itu, sejumlah alasan menjadi pemberat Habib Rizieq Shihab sehingga dituntut enam tahun penjara.

Jaksa pun membongkar "dosa" masa lalu Habib Rizieq yang dijadikan alasan pemberatnya, yakni berstatus sebagai mantan narapidana dan juga berperilaku tidak sopan dalam sidang.

Tuntutan itu lebih dari setengah vonis maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam dakwaan, yakni vonis 10 tahun penjara.

"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, yaitu dalam perkara 160 KUHP tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tahun 2008," beber jaksa.

Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud, yakni putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara Habib Rizieq menghasut warga melakukan pengerusakan terhadap sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002. Pada kasus tersebut, Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara.

Sementara pada kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud, yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan telah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), saat kegiatan di Monas.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tegas JPU membacakan pertimbangan tuntutan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," imbuh jaksa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co