HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Novel Bamukmin: Itu Pesanan Politik

07 Juni 2021 06:20

GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin angkat bicara terkait tuntutan enam tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
 
Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap HRS dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, sarat politik.
 
Novel menduga bahwa tuntuntan itu sarat kepentingan politik.

"Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik," kata Novel dikutip dari JPNN.com, Minggu (6/6). 
 
Menurutnya, pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.

Novel menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa. 
 
"Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg," tuding Novel. 
 
Dia mengaku sudah menduga sejak jauh-jauh hari bahwa Habib Rizieq bakal dituntut berat. Novel mengeklaim dugaannya itu pun tak meleset.

BACA JUGA:  Kekesalan Kuasa Hukum HRS Memuncak, Presiden Jokowi Disebut

"Apa yang kami duga terjadi dengan tuntutan enam tahun," ucap Novel. 
 
Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah.

Dia lantas meminta hakim agar mengedepankan aspek hukum dari pada kepentingan politik.

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS: Kezaliman Pasti akan Musnah!

"Hakim wajib mengedepankan aspek hukum dan menjauhkan diri dari kepentingan politik mungkar yang sesaat," tutur Novel. (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co