GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi tanggapan terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219 yang membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
“Menurut saya tidak perlu ada klausul itu, Karena pernah diputuskan untuk dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (8/6/2021).
Tidak hanya itu, Fadli Zon juga menilai pasal penghinaan terhadap anggota parlemen juga tidak perlu diterapkan.
“Demokrasi kita sudah merosot jatuh, sebaiknya harus kita jaga agar tetap sesuai konstitusi terutama hak berpendapat, berekspresi dengan lisan dan tulisan,” terang dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.
Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Draft RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.
Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News