Amstrong Beberkan Bukti Telak, Sofyan Djalil Bisa Mati Kutu

08 Juni 2021 22:40

GenPI.co - Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyerahkan bukti-bukti telak terhadap para tergugat terkait kasus mafia tanah yang menyeret Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Sidang gugatan tersebut sudah masuk pada tahap pengajuan bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah yang beranggotakan hakim Suharno dan Achmad Guntur.

"Tadi saya sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim. Semua bukti yang sebanyak 26 bukti dan salah satunya mengenai Akta Kuasa Mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soeharjo Hadie Widyokusumo dan itu sudah saya serahkan dan saya cermati ketua majelis hakim tersebut sangat teliti dan seksama," ujar Amstrong usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

BACA JUGA:  Mendadak, Moeldoko Ucapkan Selamat untuk Partai Demokrat

Berapa waktu lalu mantan capim KPK itu menjelaskan bahwa Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB Agus Widjayanto telah mengeluarkan surat tanggapan terhadap permohonan pembatalan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Di mana surat tanggapan itu merupakan surat yang tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jadi surat tanggapan itu tidak ada fungsinya dan mafaatnya buat saya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim

Di samping itu juga Amstrong menjelaskan, bahwa surat tanggapan yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sangat berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Yang ironisnya, kata Amstrong, para tergugat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor pertanahan jakarta selatan, kanwil BPN DKI Jakarta sampai di tingkat kementerian ATR/BPN tidak bisa membedakan mana surat tanggapan dan surat keputusan (SK).

BACA JUGA:  Waduh, Diduga Mafia Tanah Masih Marak di Indonesia

"Ini membuktikan sangat nyata kualitas para tergugat sangat buruk sebagai pelayan masyakarat," terangnya.

Amstrong juga membuktikan ketidakbecusan Shinta Purwitasari, selaku Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, yang tidak profesional dalam tanggung jawabnya sebagai pejabat setempat.

Begitupun juga pada Marcellinus Wiendarto, selaku Kepala Seksi Perkara Perdata II Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah Wilayah II, Kementerian ATR, sangat tidak profesional melempar tanggung jawab dengan alasan tidak jelas.

Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan telah berbohong sebelum ditanggapi permohonan ada diadakan rapat ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan.

Yang terkahir, Kepala Seksi Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Ignatius Ardi Susanto, pandangan hukum ngawur dan sangat arogan yang tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat yang baik.

Dalam persidangan Amstrong sempat protes keras terhadap tergugat. Pasalnya, sidang yang telah ditutup oleh majelis hakim, tiba-tiba tergugat wakil kementerian ATR/BPN bertanya dan bicara pada ketua majelis hakim.

"Ya Begini kalau orang tidak punya etika, seenak-enaknya saja ngomong 4 mata dengan ketua majelis di muka persidangan, padahal sidang tersebut sudah ditutup," pungkas Amstrong.

Sidang gugata akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda pengajuan bukti tertulis dari para tergugat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co