Pasal Penghinaan Presiden Bikin Gaduh

10 Juni 2021 13:30

GenPI.co - Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nughoro menilai terdapat muatan politik dalam pidana penghinaan presiden dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, pasal tersebut tidak mendesak lantaran sebelumnya sudah ada aturannya.

"Sebenarnya, kan, sudah diatur dalam undang-undang lainnya," ucap Catur kepada GenPI.co, Rabu (9/6).

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Singgung Gerombolan Kadrun, Jleb Banget

Catur menjelaskan pasal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sebab, dia menilai bahwa presiden yang dimaksud mendapat hinaan tidak harus mendapat hukuman pidana.

BACA JUGA:  Media China Soroti Novel Baswedan yang Gagal TWK

"Jika yang dimaksud dalam pasal ini ialah presiden sebagai 'Lembaga' (Kepala Negara), menurut saya tidak harus dengan ancaman pidana," jelasnya.

Catur lantas beranggapan jika presiden ingin dihormati, tidak perlu dengan paksaan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Skakmat Anak Buah AHY, Menohok Banget

Rakyat, kata Catur, akan menghargai dan menghormati presiden, bahkan merepresentasikan dengan bebas terhadap kinerja Kepala Negara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co