Ruhut Sitompul Singgung Gerombolan Kadrun, Jleb Banget

Ruhut Sitompul Singgung Gerombolan Kadrun, Jleb Banget - GenPI.co
Ruhut Sitompul. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Politisi PDIP Ruhut Sitompul blak-blakan menyuarakan pendapatnya soal aturan penghina presiden di media sosial bisa terancam pidana penjara.

Ruhut mendukung penuh aturan yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di media sosial," kata Ruhut Sitompul, dikutip GenPI.co pada Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bongkar Pimpinan KPK, Astaga

Menurut Ruhut, adanya aturan itu bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang menghina presiden, terutama para kadrun.

Tak jelas siapa yang dimaksud kadrun oleh Ruhut. Namun, istilah kadrun ini biasanya merujuk kepada orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Bongkar Dana Haji, isinya Ya Ampun

"Rasakan barisan sakit hati, para kadrun. Belajarlah siap kalah, siap menang, merdeka," katanya.

Seperti diketahui, pasal penhina presiden dapat di penjara kini kembali menjadi sorotan.

BACA JUGA:  Menteri Yasonna Sindir AHY, Demokrat Naik Pitam

Dalam draft RKUHP, tertuang ancaman bagi orang-orang yang menghina presiden dan atau wakil presiden melalui media sosial dapat diancam penjara maksimal 4,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya