Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

10 Juni 2021 19:25

GenPI.co - Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Dedek Prayudi menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyebut menghina institusi negara akan dibui. 

Menurut dia, keadaan tersebut tidak perlu dilakukan atau pun disahkan lantaran sudah ada pasal penghinaan. 

"Presiden atau wakil rakyat sebagai institusi tidak membutuhkan pasal penghinaan ini," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (10/6). 

BACA JUGA:  Gejolak RKUHP Tak Ganggu Pariwisata Bali

Mantan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu lantas mengkhawatirkan para wakil rakyat di DPR RI. 

Sebab, kata dia, sebagai wakil rakyat seharusnya membela dan melindungi demokrasi. 

BACA JUGA:  Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan

"Mereka seharusnya menolak wacana pasal penghinaan presiden atau wakil presiden di RKUHP, bukan malah memasukkan pasal penghinaan DPR," jelasnya. 

Uki, sapaan akrabnya, mengatakan dengan adanya draf tersebut, masyarakat akan kembali menjadi korban atas kemunduran demokrasi. 

Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya berdiri bersama untuk mengawal dan melindungi demokrasi. 

"Kan, wakil rakyat? Wakili, lah, rakyatnya," tegasnya. 

Seperti diketahui, dalam RKUHP tentang Penghinaan Lembaga Negara bertuliskan, pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan. 

Hal itu tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 

Kemudian pada Pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan atau pun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun. 

Pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara dua tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co