Pakar Beri Sindiran Telak ke Megawati, Begini Katanya

11 Juni 2021 00:50

GenPI.co - Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6).

Pemberian gelar profesor tersebut banyak ditentang oleh para akademisi, salah satunya dosen dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.

"Pendidikannya harus lulusan S3 (doktor)," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Langkah Megawati Patut Diacungi Jempol, Ini Buktinya

Dirinya menambahkan gelar yang diberikan oleh Unhan tersebut sudah berbau politik. Jamiluddin menegaskan sulitnya mendapatkan gelar kehormatan itu.

Hal itu karena banyaknya tantangan yang harus dilewati.

BACA JUGA:  Dahsyat, Pakar Beber Arti Petugas Partai Instruksi Megawati

"Bahkan, akademisi harus menulis artikel yang dimuat di Scopus," ucapnya.

Seperti diketahui, soal pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:  Mendadak Megawati Dikuliti Habis Soal Ini, Alasannya Mengejutkan

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengankatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Pasal 72 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 12/2012 menyatakan, menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu saja, Jamiluddin menjelaskan untuk mendapatkan gelar Profesor Madya, akademisi harus memiliki kumulatif angka kredit (KUM) 850.

Sementara untuk Profesor penuh diperlukan KUM 1000.

"KUM tersebut dikumpulkan akademisi dari unsur pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur pendukung seperti mengikuti seminar ilmiah," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co