Politikus Gerindra Berani Beber Pajak Sembako: Membebani Rakyat..

14 Juni 2021 08:40

GenPI.co - Anggota DPR RI Ahmad Muzani blak-blakan mengaku memahami bahwa saat ini beban keuangan negara semakin berat di tengah pandemi covid-19.

Namun, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk menarik pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok rakyat.

Termasuk rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa sembako. Sebab, hal itu justru semakin membuat rakyat susah.

BACA JUGA:  Akademisi: Juli Bisa Jebol, Pemerintahan Jokowi Sangat Berbahaya

Sebelumnya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan.

"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," jelas Ahmad Muzani dikutip GenPI.co dari keterangan tertulisnya, Minggu (13/6).

BACA JUGA:  Akhirnya Ganjar Pranowo Akui Dapat Perintah Khusus Jokowi, Wow

Rencana pengenaan pajak itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di tengah masyarakat.

"Tapi kalau jalan keluarmya adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan-kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan itu, justru semakin membebani rakyat," ungkap Politikus Partai Gerindra ini.

"Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menyarankan agar pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat.

Misalnya, kata dia, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.

"Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya," jelas Ahmad Muzani.

Tak hanya itu, Ahmad Muzani juga mengingatkan agar pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan.

"Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," kata Ahmad Muzani.

Adapun rencana mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan, tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co