GenPI.co - Tim jaksa penuntut umum (JPU) tampaknya benar-benar menggunakan sidang pada Senin (14/6) untuk dalam pleidoi Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab test Rumah Sakit UMMI.
Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa tak segan menyebut Rizieq sebagai imam besar isapan jempol.
Rizieq dikatakan demikian lantaran mengumbar kata-kata yang dianggap kasar dalam pleidoi yang dibacakan pada Kamis (10/6).
“Status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam hanya isapan jempol belaka,” beber jaksa.
Jaksa dengan tegas menyebut Rizieq berperangai buruk lantaran dianggap mudah sekali mencela orang lain.
“Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat. Kemudian ada kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain,” tegas jaksa dalam repliknya.
Rizieq juga disebut tidak terkontrol dan membawa-bawa nama dan peristiwa yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang menjeratnya.
Dia juga dikatakan menyebut peristiwa dan tokoh-tokoh yang tidak ada kaitan dengan kasus yang menimpanya.
"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar. Selain dari pada itu juga menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya,” beber jaksa.
Jaksa menilai Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Di perkara swab test ini, Rizieq didakwa dengan telah menyebarkan hoaks terkait hasil pengujian terhadap dirinya.
Jaksa pun menuntutnya dengan penjara 6 tahun(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News