GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini makin gencar mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui, salah satu kasus TPPU telah menjerat salah satu mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU yakni Nur Halimah dari pihak swasta untuk tersangka Yudi Widiana," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (14/6).
Ali Fikri juga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018.
Yudi diduga menerima hampir Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Tidak hanya itu, Yudi juga melakukan penyamaran atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Aset-aset tersebut juga menggunakan nama orang lain. Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi kini tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan US$ 354.300.
Angka ini juga senilai dengan total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News