GenPI.co - Dana nasabah digelapkan dan dilakukan pencucian uang pada kantor BNI 46 Cabang Utama Ambon, Provinsi Maluku.
Dalam penuntasan kasusnya, petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi uang tunai beserta menyita sejumlah asset dari para terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Fris Nale mengatakan uang tunai yang disitas yakni sebesar Rp2,69 miliar.
“Sejumlah aset juga disita berupa delapan unit mobil mewah berbagai merek serta satu buah cincin berlian,” katanya di Ambon, Selasa (16/6).
Dian mengatakan eksekusi yang dilakukan ini setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersfat mengikat pada 7 April 2021.
Adapun terpidana Farahdibha dihukum penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar ang pengganti Rp22,54 miliar subsider 5 tahun dan 6 bulan kurungan.
Terpidana Marce Muskita dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, Kres Rumalewang 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Yosep Maitimu 18 tahun penjara denda Rp500 juta.
Kemudian Andres Risal Yahya alias Callu divonis tujuh tahun, sedangkan Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Uang yang disita langsung disetor ke Kas Negara,” ucapnya.
Uang yang disita itu rinciannya dari Farahdibha sebesar Rp1,59 miliar, Kres Rumalewang Rp50 juta, Callu Rp35 juta, Natalia Kilikili Rp340 juta.
Kemudian dari Frangky Akerina Rp100 juta, Abdul Manaf Tubaka Rp30 juta, dan Herman Chen Rp17,5 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News