Denny Siregar Berani Tolak Jokowi 3 Periode, Ternyata...

21 Juni 2021 08:50

GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono blak-blakan menyebut 85 persen rakyat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode.

Hal tersebut diungkapkan Arief Poyuono dalam acara yang diunggah di YouTube Najwa Shihab.

"Kalau untuk hari ini, saya meyakini 85 persen rakyat Indonesia setuju kalau tiga periode," jelas Arief Poyuono dikutip GenPI.co, Sabtu (19/6).

BACA JUGA:  Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Blak-blakan: Memang Pengkhianat

"Tiga periode itu kan artinya bukan selama-lamanya," lanjutnya.

Arief Poyuono pun mempunyai alasan kenapa masyarakat setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Pak Jokowi Jangan Diam Saja...

Menurutnya, Jokowi berhasil menangani masalah pandemi covid-19 di Indonesia.

"Tidak boleh dikatakan tidak, bahwa Pak Jokowi ini berhasil di dalam menangani masalah covid-19," ungkap Arief Poyuono.

"Artinya, covid-19 ini sudah mengubah semua tatanan politik maupun sosial di semua negara," sambungnya.

Arief Poyuono pun kembali mengungkapkan, mayoritas masyarakat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode.

"(Saya yakin disetujui) 85 persen," tegasnya.

Sementara itu, Pegiat Media Sosial Denny Siregar yang dikenal sebagai pendukung Jokowi, justru terang-terangan menolak gagasan Jokowi 3 periode.

Meski menjadi pendengung Istana dan Jokowi, Denny Siregar tak sejalan dengan keinginan beberapa orang tokoh yang menginginkan Jokowi 3 periode.

Tak hanya itu, Denny Siregar juga menolak gagasan menyandingkan Jokowi dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Denny Siregar lewat akun @Dennysiregar7.

"Gagasan untuk sandingkan @jokowi dan @prabowo di 2024, bilangnya supaya tidak ada polarisasi di Pilpres nanti.

Catat. Beda pilihan Presiden itu wajar. Yang masalah bukan itu, tapi ada yang mainkan politik identitas. Itu yang harus dilawan.

Saya menolak ide @jokowi 3 periode!" jelas Denny Siregar dikutip GenPI.co, Minggu (20/6).

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui jubirnya menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Ini kesekian kalinya Jokowi membantah wacana Presiden tiga periode.

Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.

Melalui Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," jelas Fadjroel Rachman di Jakarta, Sabtu (19/6).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co