GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mendadak angkat suara terkait mencuatnya kembali gagasan tiga periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, baru-baru ini Komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024 makin gencar menyuarakan Presiden Jokowi untuk menjabat selama tiga periode.
Komunitas ini dipelopori oleh Timothy Ivan, Baron Danardono Wibowo, dan M Qodari demi menyuarakan keinginannya agar Jokowi maju bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"UUD hasil amendemen pasal 7 1945 membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Hal ini dalam upaya menghindari kesewenang-wenangan," jelas Satyo Purwanto kepada GenPI.co, Selasa (22/6).
Tidak hanya itu, Satyo Purwanto juga menilai amendemen tersebut merupakan hasil dari pengalaman trauma bangsa Indonesia di masa orde lama dan orde baru yang menjadi otoriter.
"Dua zaman itu represif dan korup karena terlalu lama berkuasa, bahkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," jelas Satyo Purwanto.
Menurut Satyo Purwanto, 3 periode presiden tidak sesuai dengan UU dan juga ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia pada 1998.
"Hanya orang mabuk dan memiliki pikiran ngawur yang menginginkan jabatan Presiden 3 periode," tegas Satyo Purwanto.
"Mereka berkorban jiwa, raga, dan harta untuk membawa bangsa Indonesia ke Reformasi. Itulah mengapa konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun!" sambungnya.
Selain itu, Satyo Purwanto juga mengingatkan bahwa presiden dipilih hanya sebanyak 2 kali dan hal tersebut merupakan amanat konstitusi.
"Hukum mengatakan tidak boleh ada orang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden lebih dari dua kali masa jabatan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News