Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Rizieq Shihab Murni Urusan Hukum

25 Juni 2021 00:35

GenPI.co - Kasus Rizieq Shihab yang mendapatkan vonis empat tahun penjara adalah murni urusan hukum.

Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait vonis hukuman pidana empat tahun penjara kepada Mantan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Menurut Ngorang, kasus tersebut adalah murni kasus hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

BACA JUGA:  Bisikan Habib Rizieq Pedas di Sidang, Isinya Mengejutkan

“Enggak ada hubungannya kasus Rizieq Shihab dengan politik,” ujar Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Kamis (24/6).

Ngorang mengatakan bahwa publik boleh saja mengaitkan kasus tersebut dengan politik.

BACA JUGA:  Kubu Habib Rizieq di Persidangan Kaget, Seret Presiden Jokowi

Namun, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan bahwa apa yang diputuskan oleh pengadilan itu adalah murni hukum.

“Dia berikan putusan oleh hakim, itu pasti ada dasar hukumnya,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Bentrokan di Luar Pengadilan, Habib Rizieq Beri Reaksi Ini

Selain itu, Ngorang menilai bahwa tak ada unsur politik yang menekan hakim membuat keputusan.

“Enggak ada itu intervensi sama sekali, baik dari presiden atau siapa pun. Itu murni hukum, jangan dikaitkan dengan masalah politik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab mendapat vonis dari hakim berupa hukuman pidana selama empat tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Rizieq Shihab selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co