Kubu Habib Rizieq di Persidangan Kaget, Seret Presiden Jokowi

Kubu Habib Rizieq di Persidangan Kaget, Seret Presiden Jokowi - GenPI.co
Tangkapan layar sidang Habib Rizieq. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kaget dengan tawaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terkait grasi kepada Presiden Joko Widodo.

"Patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tetapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," ucap Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dia mengaku tak mau banyak berkomentar, karena hal itu biar pakar-pakar hukum saja yang menanggapi opsi grasi yang ditawarkan majelis hakim di persidangan.

BACA JUGA:  Bisikan Habib Rizieq Pedas di Sidang, Isinya Mengejutkan

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hakim Ketua Khadwanto sempat menerangkan sesuai Pasal 196 KUHP saudara memiliki hak, pertama, menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding.

BACA JUGA:  Massa Kawal Vonis Habib Rizieq, Pakar: Mengerti Hukum atau Tidak?

Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Lalu, ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi.

Namun, Habib Rizieq di persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA:  Duh, Presiden Jokowi Teseret Sidang Vonis Habib Rizieq

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya