Pernyataan Muanas Soal HRS Banding Mengejutkan, Ngeri-ngeri Sedap

26 Juni 2021 15:20

GenPI.co - Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Eks pentolan FPI Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar keputusan hakim, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. Dia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak terima dengan putusan hakim.

BACA JUGA:  Vonis 4 Tahun HRS Memanas, Pengamat Bongkar Hal Mengejutkan

Menanggapi hal itu Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid merasa geram dengan reaksi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dengan putusan hakim empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Bahkan, beberapa tim hukum melontarkan kalimat kriminalisasi ulama terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:  Vonis HRS Menguntungkan Kubu Kunci 2024, Seret Anak Pejabat

Karena itu, Muannas menilai kubu HRS yang mengklaim dirinya seorang ulama taat kepada hukum. Sebab, profesi apapun seorang terdakwa tetap sama di mata hukum.

“Bukan keadilan mengukur orang yang melakukan kejahatan berdasarkan profesi, semua sama di hadapan hukum apapun latar belakangnya,” ujarnya dilansir dari wartaekonomi, Sabtu (26/6)

Menurut dia, tidak ada yang istimewa di mata hukum sekalipun pelakunya seorang ulama atau pun habaib yang dikaitkan sebagai cucu Rasulullah.

“Jangan karena kebetulan pelaku adalah seorang ulama, ustadz, kiai, habib atau guru agama maunya diistimewakan dimuka hukum, dibeda-bedakan. Jangan. Ini lah diskriminasi sesungguhnya,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co