Suara Tegas Natalius Pigai: Hakim Diganggu Pihak Luar

27 Juni 2021 04:40

GenPI.co - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai blak-blakan ikut buka suara merespons keputusan majelis hakim yang memvonis empat tahun penjara eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi.

Menurut mantan anggota Komnas HAM ini, bahwa, keputusan hakim atas Habib Rizieq tersebut menunjukkan ada dugaan intervensi dari pihak luar.

Natalius Pigai menilai, hal itu terjadi karena hakim menurutnya sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Perlu diketahui, disparitas diartikan sebagai perbedaan. Dengan kata lain, hakim dinilai Natalius Pigai menjatuhkan keputusan berbeda dari dua kasus tersebut.

Padahal menurut Tokoh asal Papua ini, bahwa objek pelanggaran kedua kasus Habib Rizieq itu disebutnya sama-sama protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

"Keputusan injustice! Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara Kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol COVID-19," tegas Natalius Pigai dikutip GenPI.co dari Twitter miliknya, Sabtu (26/6).

Natalius Pigai pun menambahkan, keputusan hakim yang dinilainya disparitas tersebut menunjukkan adanya intervensi pihak luar.

"Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar," ungkap Natalius Pigai.

Menurut Natalius Pigai, keputusan hakim diganggu oleh pihak luar yang tak turut disebutkan siapa.

"Hakim diganggu pihak luar," tegasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," jelas Habib Rizieq di persidangan, Kamis (24/6).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co