GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.
Beberapa pihak menduga vonis tersebut sebagai upaya pemerintah menghilangkan kekuatan sekaligus untuk bungkam Habib Rizieq pada Pilpres 2024.
Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak menilai bahwa publik melihat adanya disparitas atau kesenjangan hukum yang nyata.
"Ketimpangan ini telah membuka mata publik bahwa vonis Habib Rizieq tampaknya lebih kental dengan unsur politis," ujar Zaki kepada GenPI.co, Minggu (27/6).
Zaki kemudian menyinggung Djoko Tjandra yang melakukan suap dan buron selama bertahun-tahun hanya divonis 4,5 tahun.
Dia juga menyinggung jaksa Pinangki dalam kasus yang sama justru mendapat discount dari 10 menjadi 4 tahun hukuman penjara.
Oleh karena itu, kata Zaki, sebagian pihak menilai vonis ini sebagai hukuman dan dendam politik atas peranan Habib Rizieq menggagalkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI 2017.
"Yang lain menyatakan ini sebagai cara penguasa melumpuhkan peran dan pengaruh Habib Rizieq terkait Pilpres 2024," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News