Korupsi Benur Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

29 Juni 2021 20:10

GenPI.co - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini politikus Gerindra itu terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan R p24,625 miliar, dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).

BACA JUGA:  Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Jangan Bungkam Mahasiswa

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

BACA JUGA:  Pernyataan Jokowi Tanggapi Kritikan Mahasiswa, Harap Disimak

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS .

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang," katanya.

BACA JUGA:  Medan Bisa Bahaya Jika Rencana Bobby Nasution Tidak Dihentikan

Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co