GenPI.co - KPK memeriksa Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Situbondo, Jawa Timur, untuk menyelidiki perannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN ini.
Budi menyebut saksi lain yang diperiksa total ada 7 orang.
Mereka adalah Sugeng Setiana (pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, CV Delapan Jaya), Surapi (Direktur CV Cutra Bangun Persada), dan Yossy Sandra Setiawan (komisaris PT Andhika Karya Wijaya).
Selanjutnya ada Tutik Margiyanti (mantan kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Situbondo), Agus Yanto (Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Situbondo), Andri Setiawan (PNS Dinas PUPP Situbondo), dan Jijib Eko Setiawan (Kabud Bina Konstruksi pada Dinas PUPP).
Para saksi ini diperiksa KPK di Mapolres Bondowoso pada Kamis (8/5).
"Saksi hadir semua, penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi atau dikondisikan termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima," papar dia.
Budi membeberkan KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi di Situbondo ini.
Sebelumnya, kasus ini menyeret mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka.
"Jika nanti ada tersangka baru akan kami informasikan," tutur dia.
Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK sejak 21 Januari 2025.
"Jika sudah update (ada perkembangan terbaru) kami segera informasikan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News