GenPI.co - Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah narapidana penerima remisi khusus (RK) Waisak tertinggi sebanyak 186 orang.
Jumlah ini dari total 1.077 napi yang memeroleh remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada dua anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, 1.079 napi memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana,” kata dia, Senin (12/5).
Agus berharap pemberian remisi Waisak ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Setelah Sumut, di Kalimantan Barat ada sebanyak 184 yang mendapat remisi. Selanjutnya, Daerah Khusus Jakarta sebanyak 150 orang.
Di sisi lain, 2 anak binaan yang menerima PMP berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.
Rinciannya adalah 1.072 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 napi mendapat RK II atau langsung bebas, dan 2 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
Menteri Imipas menyebut besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Keputusan ini tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan oleh petugas.
Menurut Agus, pemberian remisi keagamaan adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana.
Hal ini khususnya bagi napi yang menunjukkan perubahan positif setelah melalui pembinaan.
“Remisi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan napi dari remisi Waisak 2025 mencapai Rp620.160.000,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News