Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi

30 Juni 2021 10:40

GenPI.co - Dugaan dana asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali diungkit dalam sebuah aksi unjuk rasa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (29/6).

Para pengunjuk rasa tersebut adalah Sekelompok anak muda yang tergabung dalam Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN)

Dalam aksinya, mereka meminta BPK mengusut tuntas soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 soal indikasi kucuran dana dari pihak asing ke ICW.

BACA JUGA:  Telak Banget! Ade Armando Sebut BEM UI Bikin Drama Komedi

“Kami meminta BPK RI untuk menindak dengan tegas segala tindakan institusi negara dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang tidak taat hukum," ujar koordinator lapangan KOMPAN, Sarman.

ICW sebagai LSM antikorupsi dinilai tidak mematuhi aturan pendirian lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA:  Moeldoko Bermanuver, Pengamat Minta AHY ke Istana, Mengapa?

Menurut Sarman, ICW melanggar peraturan mengenai organisasi massa yang tertuang dalam pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").

Juga aturan mengenai Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Irjen Argo Bilang…

Terkait aliran dana asing yang nilainya mencapai Rp 96 miliar itu, ICW disebut telah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 soal indikasi kucuran dana dari pihak asing ke ICW.

Sarman mengatakan, dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan  pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.

"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.

KOMPAN menyebtu ICW sudah bertindak tidak transparan dengan tidak mempublikasikan dana bantuan asing yang diterimanya.

"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkas Sarman. (JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co