GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan JPU terhadap Edhy Prabowo menghina rasa keadilan.
Bukan tanpa alasan, Kurnia menilai tuntutan tersebut tidak adil karena JPU menyetarakan hukuman tersebut dengan tindak pindana korupsi yang jumlahnya lebih kecil.
"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," jelas Kurnia Ramadhana setelah dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (30/6).
Seperti diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan," tegas Kurnia Ramadhana.
Tidak hanya itu, Kurnia juga menilai seharusnya Edhy Prabowo dituntut seumur hidup penjara menurut pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu, ICW mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.
ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.
"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, dia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi covid-19," pungkas Kurnia Ramadhana.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News