GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam akan membubarkan paksa kerumunan warga selama PPKM Darurat berlangsung, yakni 3-20 Juli 2021.
"Jadi memang dalam rangka penegakkan disiplin ini social control mulai dari preventif (pencegahan), pendekatan dengan cara-cara persuasif, sampai dengan cara koersif (paksaan)," katanya dalam jumpa pers daring, Kamis (1/7).
Tito mengungkapkan, Koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan arahan kepada seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, polda, kodam hingga kejaksaan tinggi.
"Itu untuk menyamakan persepsi bahwa mulai penegakan ini harus serius. Mulai dari langkah-langkah persuasif sampai ke koersif. Jika ketemu kasus seperti tadi, maka otomatis persuasif," ujar Tito.
Dia menambahkan pelanggaran seperti terjadinya kerumunan dalam massa yang banyak bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.
"Jika kerumunannya besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan," lanjutnya.
mantan Kapolri itu juga mengungkapkan mekanisme penyidikan bisa menggunakan cara biasa, yaitu diproses hukum sesuai pasal-pasal pidana.
"Kemudian kalau seandainya itu tidak memakai masker di tempat, bisa juga dikenakan kalau mau digunakan cara yang sangat koersif dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya sidang tindak pidana ringan, itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama-sama kepolisian. Satpol PP, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News